Dark/Light Mode

Polisi Siapkan 31 Titik Pemeriksaan

Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraan Dikandangin

Rabu, 21 April 2021 06:15 WIB
Ilustrasi calon pemudik yang terjaring razia penyekatan, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi calon pemudik yang terjaring razia penyekatan, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
“Jadi titik pemeriksaan itu harus ada di lokasi tujuan juga, bukan cuma di Jabodetabek,” sarannya.

Diingatkannya, jika mudik tahun ini tidak dicegah, kasus penularan Covid-19 akan kembali meledak. Bahkan, angkanya bisa kembali mencapai lebih dari 10 ribu kasus per hari.

Larangan mudik tahun ini harus jelas dan dipahami warga. Salah satunya adalah wajib tes antigen. Dan, ada aturan SIKM untuk seluruh wilayah,” tandasnya.

Baca juga : Panglima Keluarkan ST, Prajurit TNI Yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Disiplin Militer

Tanpa SIKM

Larangan mudik dikecualikan untuk warga Jakarta yang berpergian ke wilayah Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Bodetabek). Warga tidak perlu mengurus SIKM untuk keluar dan masuk ke daerah penyangga Ibu Kota tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut kan, warga Jabodetabek bebas untuk keluar masuk Jakarta tanpa harus menunjukkan SIKM.

Baca juga : Tinton Soeprapto Raih Penghargaan Dari Mensos

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Pada SEitu, SIKM ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar wilayah Jabodetabek. Kebijakan ini menjadi pijakan bagi warga di kawasan Jabodetabek.

“Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek yang harus menyertakan SIKM,” kata Syafrin di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, larangan mudik dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga : Jokowi Ingatkan Gibran Cs Jabatan Adalah Kehormatan Dan Tanggung Jawab

Meski demikian, pelaku perjalanan tetap wajib memiliki SIKM. Untuk pegawai instansi pemerintah SIKM bisa didapat dari pejabat setingkat Eselon II.

Untuk pegawai swasta dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk pekerja sektor informal dan masyarakat non-pekerja, SIKM didapat dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah. FAQ [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.