Dark/Light Mode

Panglima Keluarkan ST, Prajurit TNI Yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Disiplin Militer

Senin, 19 April 2021 13:36 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Foto: Istimewa)
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor 425/2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi prajurit dan seluruh PNS TNI beserta keluarganya, dalam rangka upaya membatasi penyebaran Covid-19. ST tersebut diterbitkan 12 April 221. 

Baca juga : ASN Pemprov DKI Yang Nekat Mudik Bisa Dipecat

Apabila terdapat prajurit TNI dan PNS TNI yang diketahui melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Untuk PNS TNI, aturan hukuman terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Dengan demikian, diharapkan bagi prajurit maupun PNS TNI tidak ada yang boleh mudik," begitu bunyi ST yang diunggah akun Twitter @Puspen_TNI.

Baca juga : ASN Yang Nekat Terancam Dipecat

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca juga : Yang Kaya Makin Kaya, Yang Kere Makin Kere

Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik, akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 undang-undang itu disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.