Dark/Light Mode

Dishub DKI Tetapkan 31 Titik Penyekatan Saat Pelarangan Mudik

Selasa, 27 April 2021 22:59 WIB
Ilustrasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penyekatan untuk mencegah arus mudik Lebaran.
Ilustrasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penyekatan untuk mencegah arus mudik Lebaran.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menetapkan 31 titik penyekatan selama pelarangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021 untuk memeriksa dokumen kelengkapan sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Penyekatan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dengan 17 titik sebagai filterisasi dan 14 titik sebagai penyekatan. Untuk penyekatan tentu dalam area jalan tol, di jalan arteri sampai jalan tikus sudah diidentifikasi," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).

Selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pelaksanaan SIKM diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga : Fadli Zon: Sektor Pertanian Penyelamat Krisis Saat Pandemi

Dalam SE 13 terdapat empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dengan mengurus SIKM.

Pertama, Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Kedua, Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca juga : Puan Serukan Negara Perhatikan Pendidikan Anak Awak Nanggala 402

Ketiga, Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Keempat, . Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya."Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.

Baca juga : Diresmikan, Jembatan Gantung Ciwaru Bantuan UEA

Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja. Namun, hingga saat ini, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini. "Sekarang kami sedang menyusun SOP (standard operating procedure) untuk itu," kata dia. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.