Dark/Light Mode

Pemprov DKI Lagi Menimbang-nimbang

Shalat Idul Fitri Boleh Di Lapangan Asal Taat Prokes

Rabu, 5 Mei 2021 06:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lagi menimbang untuk membolehkan shalat Idul Fitri di area terbuka. Regulasinya akan diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

“Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di area terbuka. Karena mudah mengatur jaraknya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, kemarin.

Laju penularan Covid-19 di Jakarta juga menjadi pertimbangan. Jika terjadi lonjakan kasus, maka Pemprov akan mengikuti imbauan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Anies mengaku, sudah memerintahkan jajarannya untuk memastikan aktivitas ibadah itu berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum Lebaran bisa diminimalisir,” ucap dia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan itu mengingatkan masyarakat tak lengah untuk menekan penularan kasus. Sebab, kini telah terjadi mobilisasi dari Jakarta ke daerah alias mudik lebih awal. Mereka akan kembali ke Jakarta dan berpotensi menjadi pembawa virus.

Baca juga : MUI Sarankan Shalat Idul Fitri Di Rumah Saja, Silaturahmi Cukup Virtual

“Seperti tahun-tahun sebelumnya. Usai Lebaran banyak terjadi mobilisasi orang dari daerah ke Ibu Kota. Di situlah momen yang sangat vital dan paling berisiko,” ucap Anies.

Karena itu, dia mengajak seluruh jajarannya, bahkan daerah penyangga Ibu Kota, untuk berkolaborasi mengendalikan mobilisasi warga tersebut.

Sebagai informasi, Pemprov DKI dalam seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadahan dan Keagamaan Selama Ramadan 1442 Hijriyah, shalat Idul Fitri 1 Syawal dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes secara ketat.

Seruan itu dibuat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama Ramadan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Sementara, pada 2020, Pemprov DKI Jakarta total tak mengizinkan kegiatan shalat Idul Fitri di area terbuka maupun di masjid. Sebab, kegiatan itu dikhawatirkan bisa menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah mengeluarkan panduan ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021.

Baca juga : Airlangga Bolehkan Kegiatan Seni Budaya, Asalkan Jaga Prokes

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut membolehkan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tanah lapang dengan tetap menerapkan prokes. Ini tercantum dalam fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Meski begitu, MUI juga menjelaskan, untuk zona merah sebaiknya pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.

Sebaiknya Dilarang

Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono meminta pemerintah melarang pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri di mana pun. Sebab, ada kekhawatiran muncul klaster ibadah di berbagai tempat.

“Jangan ambil risiko. Konsisten saja tidak dianjurkan untuk shalat tarawih dan shalat Ied bersama. Sebab, ini sangat berisiko untuk penularan Covid-19,” tegas Miko dalam keterangannya.

Baca juga : Menag: Ibadah Ramadan Jangan Lalaikan Prokes

Miko mencontohkan kasus puluhan jemaah shalat tarawih dari dua masjid yang ada di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor dan Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, yang dilaporkan terpapar Covid-19.

Dia melihat, di lapangan pembatasan yang dilakukan dalam kegiatan ibadah tidak efektif. Misalnya soal zonasi. Penyebaran virus Corona saat ini merambah ke semua wilayah. Belum lagi penerapan pembatasam dan protokol kesehatan di lapangan, amat susah dilakukan.

Dia mengingatkan, kasus harian Covid-19 di Indonesia juga sebenarnya lebih besar dari yang dilaporkan oleh pemerintah. Kata dia, banyak indikasi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum terlaporkan atau terdeteksi.

“Kalau begini, minimalisir kegiatan berkumpul, kontak, untuk mencegah penularan kian meluas,” imbaunya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.