Dark/Light Mode

Penyelenggara Acara Di Cibis Park Terancam Pidana

Izinnya Bazar Ramadan, Ternyata Konser Musik

Rabu, 5 Mei 2021 06:15 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi di bazar UMKM yang didalamnya diadakan konser musik tanpa izin di Cibis Park, Pasar Minggu, Senin (3/5/2021). (Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi di bazar UMKM yang didalamnya diadakan konser musik tanpa izin di Cibis Park, Pasar Minggu, Senin (3/5/2021). (Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konser musik di Cibis Park, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak berizin. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Konser ilegal tersebut terungkap lantaran sebuah video yang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi, Sabtu (1/5). Para pemain musik di konser melepas masker. Penontonnya juga asyik berjoget tanpa masker dan tidak menjaga jarak.

Lurah Cilandak Timur Sunardi menegaskan, penyelenggaraan konser musik di area Cibis Park, Sabtu (1/5/) malam itu ilegal. Penyelenggara hanya meminta izin untuk acara bazar.

Baca juga : Puan Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Internasional Atasi Pandemi

“Pihak Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota tak tahu ada konser. Karena memang tidak ada izin atau pemberitahuan (konser musik),” kata Sunardi di Jakarta, kemarin.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan juga mengatakan, acara yang berlangsung di Cibis Park tidak mengantongi izin dari Disparekraf DKI Jakarta.

“Pertunjukan musik sampai sekarang masih dilarang. Dipastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau persetujuan teknis dari kami,” tegasnya.

Baca juga : Presiden Bakal Terapkan Karantina Wilayah Terbatas

Iffan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI masih melarang pergelaran kegiatan seni atau konser musik yang dilakukan secara langsung.

“Kecolongan atau tidak, yang jelas pihak mall harusnya tahu kegiatan musik hidup terlarang selama PPKM Mikro,” tegasnya.

Siapkan Denda

Baca juga : Pak RT Di Bekasi Terancam Pidana Jika Terbukti Tembak Anjing

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyiapkan denda administratif kepada penyelenggara. Sebab, izinnya hanya untuk kegiatan bazar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara konser musik itu dipastikan tanpa izin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.