Dark/Light Mode

Penyelenggara Acara Di Cibis Park Terancam Pidana

Izinnya Bazar Ramadan, Ternyata Konser Musik

Rabu, 5 Mei 2021 06:15 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi di bazar UMKM yang didalamnya diadakan konser musik tanpa izin di Cibis Park, Pasar Minggu, Senin (3/5/2021). (Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Polres Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi di bazar UMKM yang didalamnya diadakan konser musik tanpa izin di Cibis Park, Pasar Minggu, Senin (3/5/2021). (Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

 Sebelumnya 
Menurut Ujang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki aturan terkait denda pelanggaran prokes. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif Rp 50 juta, berulang dua kali Rp 100 juta dan berulang tiga kali dan berikutnya denda Rp 150 juta.

Karena itu, kata Ujang, area Cibis Park ditutup mulai Senin (3/5). “Untuk menjaga situasi agar tidak terjadi kerumunan lagi, lokasi ini kita tutup,” ujarnya.

Baca juga : Puan Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Internasional Atasi Pandemi

Ujang juga mengungkapkan, penyelenggara acara mengaku, semula lagu-lagu yang hendak dilantunkan sepanjang acara adalah lagu-lagu Islami. Namun, ada pihak ketiga yang digandeng penyelenggara untuk menambah meriah acara.

“Kami masih dalami lagi. Pihak penyelenggara juga bekerja sama juga dengan pihak lain. Dikira rekannya bisa bantu untuk ramaikan, tapi disalahgunakan,” tutur Ujang.

Polres Jakarta Selatan sudah memasang garis polisi di sejumlah tenda bazar. Sekaligus telah melakukan olah di tempat kejadian perkara (TKP) dari konser musik yang diadakan, Sabtu (1/5).

Baca juga : Presiden Bakal Terapkan Karantina Wilayah Terbatas

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya tidak main-main menindak kasus tersebut jika menemukan pelanggaran pidana. “Jika ada pidananya, akan kami sidik,” tegas Azis.

Ketua Fraksi Golkar DKI Jakarta Basri Baco mengingatkan, masyarakat tidak berkerumun yang mengakibatkan lonjakan kasus Corona.

“Golkar hanya ingatkan jangan sampai Jakarta seperti kota-kota di India,” warning-nya.

Baca juga : Pak RT Di Bekasi Terancam Pidana Jika Terbukti Tembak Anjing

Basri mengatakan, saat ini masih dalam situasi pandemi Corona. Dia menyayangkan masyarakat tak peduli dan aparat yang kurang melakukan pengawasan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.