Dark/Light Mode

Kisruh PPDB Tiap Tahun

DPRD DKI: Daya Tampung Sekolah Negeri Di Jakarta Terbatas

Senin, 7 Juni 2021 20:25 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai akan selalu menjadi kisruh dan menjadi polemik setiap tahun. Alasannya, karena yakni daya tampung sekolah negeri di Jakarta yang terbatas.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengungkapkan, untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Jakarta, butuh evaluasi menyeluruh.

"Karena PPDB sebaik apapun sistemnya, akan terus menjadi polemik dari tahun ke tahun. Kenapa? Karena permasalahan utamanya adalah daya tampung sekolah yang tidak cukup, khususnya sekolah negeri," kata Zita saat webinar Transparansi dan Partisipasi Publik PPDB 2021/2022, Senin (7/6).

Kata Zita, dibandingkan dengan peminatnya yang amat banyak, daya tampung di sekolah negeri tidak mencukupi. Dari data statistik Sistem Data Nilai Raport (SIDANIRA), tahun ini jumlah  lulusan SD sebanyak 128.000. Padahal daya tampung SMP Negeri hanya 71.000.

Baca juga : Wagub DKI: Insya Allah Kapasitas RS Di Jakarta Aman

Sementara untuk tingkat SMP, diprediksi yang lulus sebanyak 118.000. Padahal daya tampung SMA tidak sampai setengahnya, cuma di kisaran 50.000.

"Sangat tidak sesuai. Ini perlu bahan diskusi panjang dan jadi agenda bersama untuk mendorong agar jumlah sekolah negeri diperluas cakupannya. Sehingga lebih banyak anak DKI yang bisa bersekolah secara gratis," ujarnya.

Diingatkannya, sekolah yang layak, berkualitas dan gratis adalah amanat Undang-undang.

"Karena ini amanat Undang-Undang dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. DPRD DKI, organisasi masyarakat dan semua pihak harus mendorong ini," ajaknya.

Baca juga : Ini 6 Poin Penting Penerapan Uji Coba Pembukaan Sekolah Terbatas Di DKI Jakarta

Di luar itu, politisi Partai Amanat  Nasional (PAN) lega akhirnya PPDB dimulai. Lantaran sebelumnya, dokumen PPDB tahun lalu banyak yang dikoreksi.

"Banyak revisi dan diskusi antara Komisi E DPRD DKI dan Disdik DKI. Alhamdulillah banyak perbaikan yang dilakukan oleh Disdik di tahun 2021," ujar putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini.

Salah satu yang menjadikan perdebatan PPDB tahun lalu mengenai kriteria penerimaan siswa. "Soal kriteria usia. Tahun lalu jadi polemik besar. Demo di mana-mana sampai perwakilan orang tua demonya tidak hanya di DKI tapi sampai DPR," kenang Zita.

Kemudian, siswa diterima dilihat dari lokasinya. Hal ini menjadi bahan pertimbangan DPRD DKI. "Dilihat adalah lokasi RT/RW apakah sesuai KK. Ketika anak KK-nya, dilihat RT/RW-nya lalu sekolah yang ada di situ. Itu yang menjadi prioritas penerimaan siswa. Berdasarkan lokasi atau zonasi," tandasnya. Saat di RT/RW tidak ada sekolah, maka dialihkan ke wilayah tetangga.

Baca juga : Baru Awal Tahun, Densus 88 Sudah Ciduk 26 Teroris Di Jawa Timur

Poin penting dalam PPDB, kata Zita, adalah zonasi. Dengan zonasi, maka tidak akan memandang anak dengan usia lebih rendah atau tua ataupun anak tersebut memiliki prestasi sedang atau lebih tinggi maupun cenderung rendah. "Dengan zonasi, sekolah negeri relatif bisa merata. Tidak menjadi polemik seperti tahun lalu," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.