Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DMI dan MUI DKI Komitmen Bersama Pemerintah Perangi Covid-19

Jumat, 25 Juni 2021 15:09 WIB
Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayubi (kiri) dan Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Foto: Istimewa)
Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayubi (kiri) dan Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta meluruskan surat edaran yang viral di media sosial (medsos), yang berisi mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di rumah. DMI dan MUI DKI menegaskan, imbauan untuk peniadaan Shalat Jumat hanya berlaku untuk zona merah.

“Kami menyadari sebagai khadimul ummah (pelayan masyarakat), Dewan Masjid Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia banyak macam pikiran di tengah-tengah umat. Terkait dengan beredarnya surat edaran bersama MUI dengan DMI yang viral di medsos, kami perlu meluruskan bahwa surat resminya sudah dibuatkan tertanggal 23 Juni 2021,” jelas Ketua DMI DKI Jakarta KH Makmun Al Ayubi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (25/6).

Baca juga : Ngeri Ah, Euforia Vaksin Bisa Memicu Penyebaran Covid-19

Dia menjelaskan, DMI dan MUI DKI Jakarta sepakat untuk bersama-sama pemerintah mengajak masyarakat Ibu Kota agar tidak meremehkan Covid-19. Apalagi saat ini korban makin meningkat. MUI dan DMI terus mengimbau umat Islam agar tetap mengetatkan protokol kesehatan (prokes).

“Untuk yang berada di zona merah, ibadahnya di rumah saja. Penetapan zona adalah domainnya pemerintah, dan kami berharap agar dipatuhi,” tambahnya.

Baca juga : Hadapi Lonjakan Kasus, 3 RS Dikonversi Khusus Tangani Covid-19

Saat ini, kasus Covid-19 DKI Jakarta sedang sangat tinggi. Bahkan, kemarin mencapai rekor baru dengan 7.505 kasus baru. Menurut Makmun, dengan kondisi ini, perlu ada tindakan menyeluruh untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menambahkan, terkait Surat Edaran tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19, Surat Edaran baru dikeluarkan pada 23 Juni 2021. “Hari ini, Jumat 26 Juni 2021, DMI dan MUI telah sepakat untuk bersama-sama menyerukan kepada umat dalam pelaksanaan ibadah di masa pandemi yang akhir-akhir ini sedang tinggi,” ujarnya.

Baca juga : Satgas: Masih Banyak Desa Yang Belum Punya Posko Penanganan Covid-19

Pertama, masyarakat yang berada di zona merah, pelaksanaan ibadahnya di rumah saja. Kedua, masyarakat yang berada di wilayah selain zona merah, pelaksanaan ibadah di masjid dan mushala dengan menerapkan prokes ketat, dengan kapasitas 50 persen, membawa sajadah pribadi, masker, dan menjaga jarak.

“Sebagaimana yang sudah ditetapkan MUI Pusat Fatwa Nomor 14 tahun 2020, mengingat Covid di DKI Jakarta yang semakin dahsyat, kami atas nama MUI DKI Jakarta bersama DMI DKI Jakarta sepakat untuk menyampaikan anjuran kepada masyarakat Jakarta agar melaksanakan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” tambah Munahar Muchtar. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.