Dark/Light Mode

Pemerintah Diminta Mainkan Jurus Jemput Bola

Banyak Pedagang Pasar Kemakan Hoaks Vaksin

Kamis, 5 Agustus 2021 06:20 WIB
Petugas kesehatan Pemprov DKI Jakarta Menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang dan warga di bawah Jalan Layang Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (2/8/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Petugas kesehatan Pemprov DKI Jakarta Menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang dan warga di bawah Jalan Layang Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (2/8/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
“Kami ingatkan, vaksinasi bagi pedagang, bertujuan membuat pengunjung nyaman belanja ke pasar sekaligus menggerakkan ekonomi di masa PPKM ini,” ujar Arief.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan bagi pedagang maupun pengunjung pasar tradisional wajib menunjukkan kartu vaksin selama Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. SK itu diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah 26 Juli lalu.

Dalam aturan itu, selain wajib vaksin, pasar tradisional hanya boleh beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen. Adapun operasional pasar, dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Kecuali pasar Induk yang dapat beroperasi sesuai jam operasionalnya seperti Kramat Jati dan Cipinang.

Baca juga : Anggaran Ketahanan Pangan Lindungi Petani Dari Pandemi

Ketentuan vaksinasi juga diterapkan untuk karyawan pada toko swalayan seperti supermarket, minimarket, toko kelontong yang berdiri sendiri. Juga untuk apotek, restoran, pasar swalayan yang berada pada pusat perbelanjaan atau mall.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, kewajiban kartu ataupun sertifikat vaksin Covid-19 saat hendak ke pasar di Jakarta, bukanlah hal sulit. Alasannya, akses vaksinasi di Jakarta sudah sangat luas.

“Kalau mau ke pasar besok, hari ini bisa vaksin di ratusan tempat di Jakarta. Jadi alasan tidak bisa vaksin, itu agak sulit diterima di Jakarta,” kata Anies, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Menpora Pastikan Pembinaan Olahraga Berdasarkan Grand Design

Namun, Anies mengingatkan, kebijakan menunjukkan kartu vaksin tidak bisa dijadikan standar melakukan aktivitas secara bebas.

“Jangan diartikan, kalau sudah dua kali vaksin, lalu bebas bepergian ke mana saja. Protokol kesehatan harus tetap diikuti,” ingatnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, total penerima vaksin Covid-19 dosis 1 di Ibu Kota telah mencapai 7.800.342 orang (88,5 persen). Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 2.865.036 orang (32,5 persen).

Baca juga : Kebijakan Penanganan Covid Tidak Sembrono

Untuk vaksinasi anak usia 12-17 tahun mencapai 62,4 persen, untuk dosis 1. Dan, untuk dosis 2 sebanyak 1,7 persen. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah mencapai 91,5 persen dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 31,5 persen. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 mencapai sebanyak 81 persen dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 69 persen. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 164.975 orang dan dosis 2 sebanyak 106.434 orang. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.