Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korban Penggusuran Di Petamburan Ngadu Ke Ombudsman
Sudah 25 Tahun, Warga Belum Dapat Ganti Rugi
Jumat, 29 Oktober 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Dia menceritakan, pasca penggusuran, nasib warga memburuk. Banyak warga terpaksa tinggal di bantaran kali hingga pinggiran rel kereta. Tak cuma itu, sebagian besar dari warga kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Harapan mulai muncul pada 15 Januari 2019, ketika Gubernur Anies Baswedan berjanji untuk mematuhi isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi, dan pemberian unit rusun kepada warga korban penggusuran. Namun, janji tersebut belum terealisasi.
Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan. Mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili menerangkan, secara hukum, warga sudah memenangkan gugatan.
Baca juga : Kementan: Pencantuman Nama Ilmiah Penting Buat Dokumen Karantina
“Pada 8 Desember 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, dan Dinas Perumahan melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Tak Cuma itu, paparnya, PK yang diajukan Pemprov DKI ditolak Mahkamah Agung.
“Tidak ada alasan Pemprov DKI tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Ppemprov adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami,” ujar Charlie.
Baca juga : Tantangan Kelas Menengah Santri
Menurutnya, perwakilan warga pernah mendatangi Balai Kota Jakarta untuk menagih ganti rugi. Namun, Pemprov DKI menyatakan tak bisa memberikan ganti rugi berupa unit rusun di Petamburan karena sudah penuh.
“Karena penuh, mereka tawarkan untuk ganti rugi dalam bentuk biaya kompensasi. Tapi hingga kini belum ada ganti rugi dan kompensasi yang diterima warga,” bebernya.
Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho berjanji akan menindaklanjuti pengaduan warga berdasarkan kewenangannya selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya