Dark/Light Mode

Saksi: Arisan EDCCash Bersifat Personal

Sabtu, 13 November 2021 11:27 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana tipu gelap lewat aplikasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), di PN Bekasi, Jumat (12/11). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana tipu gelap lewat aplikasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), di PN Bekasi, Jumat (12/11). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Anton melanjutkan, uang yang berhasil dikumpulkan leader nantinya akan digunakan untuk jual beli koin atau mata uang digital lewat aplikasi EDDCash.

"Semakin banyak uang yang ditampung, semakin besar kesempatan leader mendulang untung," beber Anton.

Selain itu, dia juga menjelaskan duduk perkara aplikasi jual beli koin digital. Menurutnya, masalah tersebut bermula ketika para mitra yang membuat program di luar aplikasi tidak mampu mengembalikan uang para membernya.

Baca juga : Tak Pernah Absen, Wildansyah Nyaman Bersama Pesut Etam

Anton mengungkapkan, nasib uang para member tersebut menjadi tanggung jawab penuh mitra EDCCash masing-masing yang disebut sebagai leader.

Sebab, Abdulrahman Yusuf tidak berhubungan langsung dengan mereka. "Leader sebagai pencipta program dan menjaring mitra yang harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, Anton para leader bisa menjual koin lewat aplikasi market yang sedang dibangun Abdulrahman.

Baca juga : Dari Amerika, Ibas Tegaskan Dukungan Demokrat Untuk Andika Perkasa

Sehingga, proses transaksi tidak perlu dilakukan antar individu secara konvensional. "Sayangnya para leader ini tidak ingin kehilangan untung, dari selisih penjualan yang dilakukan kepada membernya," tuturnya.

Meski saat ini aplikasi EDCCash tidak bisa bertransaksi, Anton menegaskan, uang mitra tetap aman. Hanya saja tidak dapat bergerak karena server dan aplikasinya dibekukan pihak kepolisian.

Diberitakan, Abdulrahman Yusuf bersama lima orang lainnya didakwa melakukan dan menerapkan sistem Piramida dalam mendistribusikan barang melalui PT Cripto Prima Sejahtera.

Baca juga : Marissa Nasution, Dikira Petugas Hotel

Jaksa menjerat Abdulrahman dkk dengan dakwaan berlapis. Pertama, melanggar Pasal 105 subsider pasal 106 UU No. 7/2014 tentang Sistem Perdagangan Piramida dan Izin Perdagangan. Kedua pasal 28 UU No.19/2016 tentang UU ITE. Ketiga, pasal 378 KUHP dan Keempat Pasal 372 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.