Dark/Light Mode

Pimpinan KPK Bicara Formula E

Kalau Penyimpangannya Tak Ditemukan, Ya Dilepas

Kamis, 18 November 2021 08:59 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Dalam penyelidikan ini, KPK tidak ingin menimbulkan kehebohan. Makanya, KPK memilih menggunakan filosofi makan bubur, yang diaduk di pinggir lebih dulu. Artinya, dengan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dulu dugaan kasus itu sebelum mengarah ke seseorang yang punya peluang menjadi tersangka.

"Kita mulai dari pembuktian-pembuktian, keterangan saksi-saksi yang kira-kira mendukung adanya suatu proyek kegiatan, itu kan nantinya bisa mengerucut," ujarnya.

Baca juga : BPIP: Kampus Sasaran Pengembangan Karakter Pancasilais

Bagaimana sikap Pemprov DKI atas langkah KPK ini? Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Saefullah Hidayat belum mau berkomentar. "Saya masih rapat, maaf," ucapnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sebelumnya, Saefullah sempat menyerahkan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E ke KPK. Hal ini merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI. "Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," beber Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).

Baca juga : Taman Kota Jakarta Barat Disulap Jadi Penampungan Air Banjir

Dia menegaskan, Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika lembaga pimpinan Firli Bahuri itu, memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut. “Tentu kami siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," janjinya.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Purwanto mendukung upaya KPK dalam mengusut dugaan penyimpangan penyelenggaraan Formula E. Dia juga mengapresiasi sikap Pemprov DKI yang telah mengikuti semua proses pemanggilan secara kooperatif.

Baca juga : Nuansa Politiknya Kental

"Kita kedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan KPK pasti objektif dalam menentukan unsur penyimpangan dan pelanggaran. Semoga masalah ini segera selesai," harap politisi Partai Gerindra itu.

Sementara, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Eva Achjani menerangkan, bagian penting dari tindak pidana korupsi (tipikor) adalah adanya kerugian negara. Adanya kerugian negara menjadi syarat mutlak untuk menyatakan seseorang telah melakukan tipikor. Artinya, sudah seharusnya KPK menghentikan suatu perkara jika tidak menemukan unsur kerugian negara. "Tidak boleh seseorang yang tidak melakukan tindak pidana diproses atau diminta pertanggungjawaban pidana," ucap Eva, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.