Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 T

KPK Cecar Eks Mentan Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Jumat, 19 November 2021 14:18 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad juga diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga : Pastikan Terus Berikan Layanan Terbaik Untuk Rakyat Dan Negara, Kapolri Bakal Naikkan Bintang Dankor Brimob

Korupsi di sektor pertambangan ini diperkirakan mengalami kerugian negara yang melebihi kasus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

Jika kasus e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, perkara izin pertambangan ini merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.