Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Kasus Jual Beli Jabatan Dan Suap Proyek
Bawahan “Nyanyi”, Bupati HSU Ditetapkan Tersangka
Jumat, 19 November 2021 07:15 WIB
Sebelumnya
Menurut Firli, pihaknya menduga Abdul Wahid juga menerima komitmen fee atas beberapa proyek lainnya. Diuraikan, pada 2019, Abdul Wahid menerima Rp 4,6 miliar, tahun 2020 menerima Rp 12 miliar dan tahun 2021 Rp 1,8 miliar.
Sebagian uang itu berhasil diamankan penyidik ketika melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka, Abdul Wahid dijebloskan ke jeruji besi. Ia ditahan di rutan Gedung Merah Putih.
Baca juga : Ketua DPRD & Kakak Bupati Bakal Bersaing
Firli mengimbau kepala daerah yang telah dipilih rakyat dapat menjadi teladan yang baik dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel di wilayahnya.
“Bukan sebaliknya, mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadidan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi,” imbau Firli.
Tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit
Sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan.
Oleh sebab itu Firli berharap seluruh kepala daerah dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik mungkin.
“Dan bekerja dengan penuh integritas, menjauhi praktik-praktik korupsi demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat,” pungkasnya. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya