Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Arteria menilai penerapan hukuman mati merupakan politik hukum pidana yang dijalankan oleh Jaksa Agung sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, merupakan hak yang sah, dan merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Karena itu, Arteria menambahkan wacana pidana mati harus dipahami sebagai politik hukum pidana, sekaligus arah kebijakan yang harus dijalankan pada institusi Kejaksaan.
Baca juga : Memburu Koruptor Dana Covid-19
“Saya apresiasi apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa selama undang-undang masih memuat sanksi pidana mati, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di dalam beberapa ketentuan hukum pidana khusus, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan lain sebagainya, maka aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menegakkannya selama sesuai dengan syarat penegakan hukum pidana mati.
Baca juga : Sumsel Targetkan Jadi Lumbung Pangan Nasional
Di dunia maya, banyak warganet yang mengomentari usulan Jaksa Agung untuk menghukum mati koruptor. Akun @damarlumitang mendukung penuh jaksa untuk menuntut hukum mati koruptor. Jangan hanya omong doang alias omdo.
“Sangat setuju. laksanakan aja, Pak,” kicaunya.
Baca juga : KPK: Penegak Hukum Nggak Akur, Koruptor Yang Senang...
Akun @trituntang menilai Jaksa Agung sepertinya hanya butuh wacana dan pengkajian. Begitu terus berputar-putar. Senada disampaikan @blekatze. “Ah cuma wacana dan retorika saja,” ujarnya. “Wacana mulu,” timpal @izefri.
Namun, dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menolak usulan Jaksa Agung itu. Kata dia, hukuman pidana mati bukan merupakan pilihan yang tepat untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya