Dark/Light Mode

Hukum Mati Koruptor

Jaksa Agung Jangan Omdo

Jumat, 19 November 2021 08:05 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11/2021). (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk “Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Tidak ada satu pun bukti secara ilmiah yang menunjukkan bahwa eksekusi mati akan menyumbang pada penyelesaian perkara,” kata Erasmus dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, banyak negara yang sukses dalam mencegah tindak pidana korupsi bukan berdasarkan penegakan hukumnya. Perilaku korupsi di banyak negara, kata dia, bisa ditekan melalui pencegahan dan penindakan yang harus konsisten.

Baca juga : Memburu Koruptor Dana Covid-19

Erasmus mengambil contoh penerapan hukuman mati pada tindak pidana narkotika. Pada tahun 2015, jumlah kejahatan terkait narkotika mencapai 36.874 kasus. Pada tahun tersebut, Indonesia menerapkan hukuman mati kepada delapan orang terpidana mati kasus narkotika di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Akan tetapi, alih-alih menurun, pada tahun 2016 jumlah kasus justru meningkat menjadi 39.171 kasus. Pemerintah, pada tahun 2016, juga mengeksekusi mati empat pelaku kejahatan terkait narkotika. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 35.142 kasus, sebelum kembali meningkat pada tahun 2018 menjadi 39.588 kasus.

Baca juga : Sumsel Targetkan Jadi Lumbung Pangan Nasional

“Efek itu hanya efek kejut. Efek kejut itu tidak cukup menjadi threshold (ambang batas, Red.) untuk dapat dikatakan sebagai efek jera,” ujarnya pula.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai apa yang disampaikan Burhanuddin hanyalah lips service untuk mempertahankan eksistensinya. “Pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik,” ujar Kurnia.

Baca juga : KPK: Penegak Hukum Nggak Akur, Koruptor Yang Senang...

Pernyataan Kurnia itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas. Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Menurut Kurnia, dari penanganan perkara korupsi yang melibatkan Pinangki, terlihat bahwa kualitas penegakan hukum Kejagung masih buruk. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.