Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jokowi Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Tak Usah Panik, Investasi Tetap Aman Dan Terjamin
Selasa, 30 November 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta seluruh investor, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak panik dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor, investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tegas Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca juga : Jokowi: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Secepatnya, Kepastian Investasi Dijamin
Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan komitmennya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi, akan terus dijalankan.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujarnya.
Jokowi melihat, tidak ada yang dibatalkan oleh MK terkait UU Cipta Kerja. Seluruh materi dan substansi dalam aturan tersebut, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Sudah Tingkatkan Investasi Dan Ciptakan Lapangan Kerja
Kendati begitu, Jokowi telah memerintahkan jajaran menterinya segera melakukan perbaikan sesuai yang diminta MK.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden telah memerintahkan agar segera dilakukan revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR untuk memasukkan revisi kedua Undang-Undang tersebut ke dalam prolegnas prioritas tahun depan,” ungkap Airlangga.
Baca juga : Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Didorong Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022
Eks anggota DPR ini memastikan, meski ada putusan MK, operasional UU Cipta Kerja tetap bisa berjalan normal di semua sektor.
Antara lain, operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dan koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha dan Sistem Online Single Submission (OSS), serta ketenagakerjaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya