Dark/Light Mode

Jokowi Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Tak Usah Panik, Investasi Tetap Aman Dan Terjamin

Selasa, 30 November 2021 06:40 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

 Sebelumnya 
Ketua Umum Partai Golkar ini mengklaim, dampak UU Cipta Kerja sebenarnya sudah terasa. Contohnya, realisasi investasi pada periode Januari-September 2021 tumbuh 7,8 persen secara tahunan (year on year), lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Menurut Airlangga, dampak implementasi UU Cipta Kerja berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021. Tumbuh 7,8 persen dengan nilai investasi Rp 659,4 triliun.

Baca juga : Jokowi: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Secepatnya, Kepastian Investasi Dijamin

Begitu juga dengan penciptaan kesempatan kerja baru. Selama kuartal I hingga lll tahun ini, telah tercipta kesempatan bagi 912.402 tenaga kerja baru.

Sementara di sektor penerbitan izin berusaha, Airlangga mengatakan, Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha periode 4 Agustus-31 Oktober 2021.

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Sudah Tingkatkan Investasi Dan Ciptakan Lapangan Kerja

Perizinan berusaha dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan atau 94,42 persen. Usaha kecil 14.818 perizinan atau 3,91 persen. Usaha menengah 3.783 perizinan, atau 1 persen. Lalu, usaha besar 2.557 perizinan atau 0,67 persen.

Terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengaku, sudah banyak investor baik dalam dan luar negeri, yang mempertanyakan putusan UU Cipta Kerja karena menimbulkan ketidakpastian usaha.

Baca juga : Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Didorong Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022

“Kami hanya ingin pemerintah bisa menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Adhi juga berharap, revisi UU Cipta Kerja dapat segera dilakukan, untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha serta investor. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.