Dark/Light Mode

Kekerasan Seksual Santri Oleh Guru Pesantren

PSI Geregetan Pelaku Tak Dihukum Kebiri

Kamis, 9 Desember 2021 14:53 WIB
Juru Bicara PSI Mary Silvita. (Foto: Ist)
Juru Bicara PSI Mary Silvita. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Korban Dilecehkan Selama 5 Tahun

Diketahui, guru pesantren di Bandung melakukan pelecehan seksual kepada 14 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Pelaku melakukan perbuatan nista ini selama lima tahun, dari 2016-2021. Perbuatan biadab ini terungkap di persidangan berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Baca juga : Terra Drone Bantu Percepat Pengerjaan Proyek Tol Cisumdawu

"Bahwa terdakwa sebagai pendidik atau guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," ucap jaksa dalam petikan dakwaan.

Belasan korban merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik pelaku di Kawasan Cibiru, Kota Bandung. Rata-rata usia 16-17 tahun. "Ada empat korban yang hamil," ucap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.

Baca juga : Ganjar Tak Mau Pindah Ke Lain Kandang

Keempat anak yang hamil tersebut saat ini sudah melahirkan. Saat sidang saksi digelar kemarin, posisi anak korban yang hamil sudah melahirkan.

"Yang hamil sudah melahirkan semua. Bahkan salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa. Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan," tambah Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono di Bandung.

Baca juga : Prof Evi Fitriani, Guru Besar Ilmu HI Pertama Di Indonesia

Selain sembilan anak lahir dari Santriwati, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan. Hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir. "Kemudian ada juga yang masih hamil," kata dia.

Terungkap juga pelaku melakukan aksi bejatnya di Pesantren dan Hotel. Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.