Dark/Light Mode

Saksi Kunci Buka Mulut

Eks Penyidik KPK AKP Robin Bagi-bagi Duit Di Pengadilan

Selasa, 14 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Setelah itu, Agus mengatakan mereka langsung menuju salah satu money changer di bilangan Mangga Besar, Jakarta Barat, untuk menukar mata uang asing tersebut ke dalam bentuk rupiah. Kemudian, uang tersebut dibagi kembali oleh Robin kepada Maskur.

“Di money changer Mangga Besar, karena ada sisa yang akan diberikan untuk Om Ale tadi. Saya enggak tahu mata uang asing yang ditukarkan ke rupiah itu,” kata Agus.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Jantungnya Berdebar-debar

Azis diduga memberikan uang 100 ribu dolar Amerika ke Robin pada 5 Agustus 2020. Robin sempat memperlihatkan uang tersebut ke Agus Susanto.

Sebagian dari uang itu yakni sekitar 36 ribu dolar Amerika diserahkan Robin kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya, 64 ribu dolar Amerika ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Sehingga diperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara

“Uang rupiah hasil penukaran lalu terdakwa (Robin) berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Kramat Sentiong,” demikian surat dakwaan Azis.

Pada sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi uang Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga : Kapolri Tidak Basa-basi

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar Aliza Gunado dalam penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.