Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beda Pendapat, Hakim Ketua Nilai RJ Lino Patut Dibebaskan Karena Tak Ada Niat Jahat
Selasa, 14 Desember 2021 23:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Vonis 4 tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah. Sementara, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Bertemu Ketua Parlemen Bahrain, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Bilateral
Dalam pertimbangannya, Hakim Rosmina mengatakan tidak ada niat jahat RJ Lino dalam memutuskan memilih pengadaan tiga unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak. Untuk itu, Rosmina menilai RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).
Baca juga : Pemuda Perindo Ajak Kader Maknai Nilai Luhur Kesaktian Pancasila
Rosmina menilai, tujuan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk memberikan keuntungan kepada Pelindo II. Untuk itu, Rosmina menilai tidak ada niat jahat RJ Lino melakukan korupsi terkait pengadaan tersebut.
"Karena tidak ada niat jahat dari diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," bebernya.
Baca juga : Kapal Penjaga Pantai AS Latihan Bareng Bakamla
Sedangkan, tidak ada tindak pidana tanpa adanya niat jahat. Dengan demikian, RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari tuntutan atas dakwaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya