Dark/Light Mode

Fasilitas Bebas Bea Masuk

Kejaksaan Usut Praktik Culas Importir Garmen

Rabu, 15 Desember 2021 07:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam menambahkan, perkara ini di­usut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021. Ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan data sementara, penyidik menyimpulkan terpenuhinya kualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan berkurangnya penerimaan negara di sektor ekspor-impor oleh sejumlah perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE. “Ada dugaan kuat permainan mafia ekspor-impor di dalamnya,” kata Ashadi.

Baca juga : BCA Fasilitasi Pembiayaan Kawasan Pergudangan Eraprima Industrial Park

Permainan mafia ekspor-impor komoditas yang masuk kategori perusahaan penerima fasilitas KITE diduga dilakukan dengan cara memanipulasi data dan barang yang diimpor maupun diekspor.

Praktik memanipulasi data dan barang itu dilakukan sejumlah perusahaan untuk meminimalisir atau meniadakan bea ekspor barang.

Baca juga : Kejaksaan Tebar Intel, Polisi Tunggu Laporan

“Perusahaan penerima fasilitas KITE memperoleh keuntungan. Mereka tak dikenai bea masuk saat mengimpor garmen setengah jadi. Tetapi mereka tak mengekspor kembali garmen hasil olahannya,” kata Ashadi

Bahkan teridentifikasi, ada sejumlah perusahaan yang langsung melempar alias menjual garmen impor yang diterima menggunakan fasilitas KITE ke pasaran dalam negeri.

Baca juga : Lestari Ajak Milenial Bernurani Masuk Ke Parlemen

“Mereka diduga sengaja melakukan tindakan tersebut untuk menghindari bea produksi maupun kewajiban ekspor,” ujar Ashadi.

Ashari mengatakan, kejak­saan masih mendata profil perusahaan-perusahaan tersebut. Pengusutan fokus dua hal. Pertama, menyangkut korupsi bea ekspor. Kedua menyangkut korupsi pemanfaatan fasilitas lahan milik negara. “Nantinya bisa juga dijerat dengan pasal berlapis. Kita lihat fakta-faktanya lebih dulu,” katanya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.