Dark/Light Mode

Fasilitas Bebas Bea Masuk

Kejaksaan Usut Praktik Culas Importir Garmen

Rabu, 15 Desember 2021 07:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan mengendus praktik culas importir garmen memanfaatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan pemerintah. Praktik ini terjadi sejak 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyatakan, penyidik pidana khusus Kejati DKI tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi berkurangnya devisa atau pendapatan negara akibat praktik ini.

Perusahaan-perusahaan di sektor garmen diketahui memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas pemanfaatan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga : BCA Fasilitasi Pembiayaan Kawasan Pergudangan Eraprima Industrial Park

Fasilitas KITE dan penggunaan KBN diberikan negara kepada perusahaan yang melakukan impor garmen dari India.

Belakangan, fasilitas KITE diberlakukan untuk produk garmen dari negara lain. Fasilitas kemudahan atau pengecualian tersebut ditujukan agar perusahaan importir garmen yang menyerap banyak tenaga kerja memperoleh fasilitas bebas bea impor.

Fasilitas bebas bea itu semestinya dimanfaatkan perusahaan garmen untuk memproduksi tekstil. Lalu hasilnya diekspor.

Baca juga : Kejaksaan Tebar Intel, Polisi Tunggu Laporan

Namun nyatanya, perusahaan-perusahaan penerima fasilitas KITE tak melaksanakan ketentuan yang berlaku. “Kebanyakan justru langsung menjual produk impor yang masuk,” ujar Leo.

Pola importir penerima fasilitas KITE itu, sambungnya, praktis membuat penerimaan negara atas impor dan ekspor barang yang masuk kualifikasi KITE merosot.

“Penghitungan angka penurunan penerimaan devisa negara dikoordinasikan jaksa dengan Bea Cukai dan Kementerian Keuangan. Saat ini sedang dihimpun data-datanya,” kata Leo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.