Dark/Light Mode

Klaim Nggak Punya Adik, Azis Syamsuddin: Saya Anak Paling Kecil

Senin, 27 Desember 2021 16:28 WIB
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 da 36 ribu dolar AS atau senilai Rp 519 juta.

Baca juga : Kasih Banyak Syarat, Barca Ogah Rugi Boyong Cavani

Suap itu diberikan agar Robin dan kawannya, pengacara Maskur Husain mengurus perkara korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan Aliza Gunado.

Baca juga : Azis Syamsuddin Hardik Saksi: Nggak Usah Halu!

Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.