Dark/Light Mode

Jelang Tahun Baru, BNN Sita 1,63 Kuintal Sabu

Rabu, 29 Desember 2021 21:16 WIB
BNN menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,63 kuintal. (Foto: Dok. BNN)
BNN menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,63 kuintal. (Foto: Dok. BNN)

 Sebelumnya 
4. Kasus Sabu di Bireun
Para petugas BNN mengungkap jaringan sindikat di Bireun, Aceh, pada 21 November 2021. Awalnya petugas mengamankan MU dan SB di dalam mobil saat melintas di kawasan Desa Glumpang, Peudada, Kabupaten Bireun.

"Dari kedua tersangka, petugas menyita karung berisi sabu seberat 103,30 kilogram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang tersangka lainnya yaitu JA dan IA," terang Petrus.

Baca juga : Pertamia Pastikan Stok BBM Aman

5. Kasus Sabu di Langsa
Pada 30 November 2021, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat Langsa. Pada awalnya, petugas mengamankan DW di daerah Jalan Raya Lintas Medan - Banda Aceh berikut barang bukti sabu seberat 33,80 kilogram. Selanjutnya petugas menangkap anggota jaringan sindikat lainnya yaitu MUK di Langsa, MA dan MK di Kabuapten Aceh Timur.

6. Kasus Sabu Dalam Kapal di Kepulauan Riau
Berkat kerja sama yang solid antara BNN dengan Ditjen Bea dan Cukai, peredaran sabu seberat 2,18 kilogram yang disembunyikan di dalam kamar mesin bagian belakang kapal KM Bahtra Maju, berhasil diungkap pada 14 April 2021, di daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Selanjutnya petugas  melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku.

Baca juga : Menyikapi Tahun Baru (1)

"Sepanjang pengembangan masih dilakukan, kasus ini belum dipublikasikan dan barang buktinya belum dimusnahkan. Kini, pengembangan kasus ini dihentikan dan barang buktinya segera dimusnahkan," terang Petrus.

Menurut Petrus, melalui penyitaan narkotika jenis sabu seberat 1,63 kuintal dari seluruh kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 819 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. "Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.