Dark/Light Mode

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Dua Terdakwa Kasus Asabri

Selasa, 4 Januari 2022 16:17 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kemudian, Sonny Widjaja dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Selanjutnya, Bachtiar Effendi dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Menkes Pastikan Kesiapan RS Hadapi Lonjakan Kasus Omicron

Bachtiar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950 subsider 6 tahun kurungan. Sementara itu, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun. Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Baca juga : BPIP Komit Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Nilai Pancasila

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mereka dituntut melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.