Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudah Dihukum Seumur Hidup Dalam Kasus Jiwasraya, Vonis Penjara Terdakwa Kasus Asabri Bisa Jadi Nol

Minggu, 16 Januari 2022 22:55 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Nur menjelaskan, pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara maksimum yang berlaku di Indonesia. Artinya, sepanjang hidupnya, terpidana tersebut berada di dalam penjara.

Jika dalam suatu kasus, terpidana seperti Heru Hidayat sudah divonis pidana penjara seumur hidup, maka dalam kasus-kasus lain dia tidak bisa lagi dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Terdakwa Asabri Tidak Bisa Dihukum Mati

"Di Indonesia, paling pidana penjara terberat adalah pidana penjara tertinggi ditambah sepertiganya. Tetapi kalau sudah pidana penjara seumur hidup, maka pidana terberat tidak berlaku lagi karena itu yang sudah yang paling berat, selama hidupnya berada di penjara," bebernya.

Nur menilai, majelis hakim bakal konsisten menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan fakta persidangan.

Baca juga : Kalau Kasus Dibuka Lagi, Mabes Polri Turun Tangan Kasih Asistensi

Karenanya, kata dia, tuntutan pidana hukuman mati Heru Hidayat oleh JPU tidak tepat karena tuntutan tersebut tidak terdapat dalam surat dakwaan.

Selain itu, lanjut Nur, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan kasus Asabri bukanlah pengulangan tindak pidana. Tindakan Heru Hidayat dalam kedua kasus tersebut dinilainya masuk dalam kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

Hal ini berarti seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu yang bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.

"Kalau pengulangan tidak pidana atau residive, berarti dia diputus pidana. Setelah diputus pidana, dia melakukan perbuatan pidana lagi. Kasusnya Heru Hidayat kan tidak, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua atau tempus hampir bersamaan, hanya diproses tidak dalam waktu yang bersamaan," tandas Nur. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.