Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Notaris Yang Terima Rp 10 M Dari Pengadaan Tanah Munjul Sudah Kembalikan Sebagian Uangnya Ke KPK
Senin, 17 Januari 2022 17:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, notaris Yurisca Lady Anggraeni sudah mengembalikan sebagian dari uang Rp 10 miliar yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yurisca merupakan Notaris Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, yang kini jadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Informasi yang kami peroleh dari teman-teman tim jaksa memang yang bersangkutan sudah mengembalikan uang, tetapi tidak sejumlah itu Rp 10 miliar dan juga menginformasikan akan melunasi seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/1).
Baca juga : KPK Ancam Perkarakan Notaris
Menurutnya, sejauh ini Yurisca bersikap kooperatif. Dia terus berkomunikasi dengan tim jaksa untuk membahas pengembalian uang yang terkait dengan perkara korupsi tersebut. Ali pun mengimbau pihak-pihak lain yang turut menikmati uang hasil korupsi itu untuk segera mengembalikannya.
"Siapapun yang menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan perkara ini, bisa mengembalikan kepada negara melalui Jaksa KPK. Sudah ada aturan khusus di KPK soal tata cara pengembalian uang terkait perkara baik dari saksi maupun terdakwa," imbaunya.
Uang Rp 10 miliar yang diterima Yurisca terungkap saat dia bersaksi dalam persidangan kasus ini, Kamis (13/1), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia mengungkapkan, uang itu merupakan down payment (DP) yang telah diserahkan kepada Kongregasi Suster-suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) selaku pemilik tanah yang berlokasi di Jalan Asri, Munjul, Jakarta Timur.
Tanah itu awalnya dibeli PT Adonara Propertindo dan akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan hunian DP Rp 0.
Namun, pihak Kongregasi Suster CB membatalkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan mengembalikan uang muka tersebut melalui Yurisca.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya