Dark/Light Mode

Notaris Yang Terima Rp 10 M Dari Pengadaan Tanah Munjul Sudah Kembalikan Sebagian Uangnya Ke KPK

Senin, 17 Januari 2022 17:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Yurisca mengaku telah mengirim uang Rp 10 miliar itu ke rekening Bank DKI milik Anja. Namun, tanpa ia tahu alasannya, uang itu dikirim lagi ke rekeningnya.

Yurisca mengaku hendak mengirimkan lagi uang Rp 10 miliar itu. Tapi, rekening Bank DKI milik Anja telah diblokir atau ditutup. "Lalu uang itu di mana sekarang?" tanya jaksa. "Terpakai oleh saya. Saya mohon maaf," tutur Yurisca. 

Baca juga : KPK Ancam Perkarakan Notaris

Yurisca menggunakan uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit hingga membeli sejumlah barang mewah. Sebanyak Rp 2,4 miliar, sudah dikembalikan ke KPK. Dia harus melunasi sisanya, yang mencapai Rp 7,6 miliar.

Yurisca harus menyelesaikan kewajibannya itu sebelum tahapan penuntutan kasus tersebut selesai. Jaksa pun memperingatkan Yurisca soal penggelapan uang dalam jabatan. Dia bisa dituntut Anja. Jaksa pun, bisa mengusut tindak pidana korupsinya.

Baca juga : Disparitas Harga Terlalu Jauh, Pengamat: Sudah Waktunya Pemerintah Naikkan Harga Solar Nonsubsidi

"Belum lagi kalau pihak Bu Anja mempermasalahkan saudara penggelapan dalam jabatan. Kami juga bisa (mengusut) di tindak pidana korupsinya. Ini bukan ancaman, tapi ini hanya memberikan pengertian sesama orang hukum," tutur Jaksa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.