Dark/Light Mode

Bacakan Pledoi, Kubu Angin Sebut Penuntut Umum Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Suap

Rabu, 19 Januari 2022 09:22 WIB
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam persidangan, lanjut Syaefullah, Angin juga tidak pernah bertemu dengan tim pemeriksa untuk mencampuri pemeriksaan pajak. Bahkan, Angin tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan tim pemeriksa.

"Angin juga tidak pernah memerintahkan penerimaan uang dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Seluruh fakta hukum ini terungkap di persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Angin Prayitno Aji 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Garap 9 Saksi, KPK Dalami Penentuan Lahan Dan Aliran Dana Buat Rahmat Effendi

Sementara Dadan Ramdani, selaku mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.

Baca juga : Jual Beli Jabatan Di Pemkot Bekasi, Bang Pepen Pake Duitnya Buat Operasional

"Pidana tambahan berupa uang pengganti ini dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara," tegas Wawan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara pada bidang pajak.

Kemudian, terdakwa juga telah menikmati hasil perbuatannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan dan belum pernah dihukum. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.