Dark/Light Mode

Harusnya Dihukum Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Koruptor ASABRI Malah Divonis Nol

Kamis, 20 Januari 2022 07:25 WIB
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Yaitu terhadap putusan atau vonis nol penjara alias nihil, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada terdakwa mega skandal korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero), Heru Hidayat.

Pengajuan Banding oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin itu dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan banding,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Baca juga : Pakar Hukum UGM Yakin, Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Alasan pengajuan Banding atas putusan nol pidana tersebut, lanjut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Wakajati Pabar) ini, karena Putusan Majelis Hakim tidak berpihak, serta telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.

Karena Terdakwa Heru Hidayat telah melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan Kerugian Negara yang begitu besar, yaitu sekitar Rp 39,5 triliun. “Yang seharusnya itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan Negara,” ujar Leonard.

Dengan rincian, kerugian Negara di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,7 triliun, dan kerugian Negara di PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22,78 triliun.

Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri

“Pada perkara Asuransi Jiwasraya, Terdakwa Heru Hidayat divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara di PT ASABRI dengan kerugian lebih besar, Terdakwa justru tidak divonis penjara,” ujar Leonard lagi.

Leonard menambahkan, Terdakwa Heru Hidayat dalam perkara skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa Heru Hidayat yang telah merugikan Negara sekitar Rp 39,5 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan.

“Dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia,” lanjut Leonard.

Baca juga : Kasus Asabri, Pengacara Terdakwa: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati, Pasalnya Tidak Masuk

Putusan Hakim dalam perkaradi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 16,7 triliun adalah dihukum seumur hidup.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.