Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pimpinan KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Cuci Uang

Rabu, 26 Januari 2022 15:56 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca juga : Ini Bisnis Yang Tren Di 2022 Versi Diplomat Success Challenge

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Lili memaparkan, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik lantaran diverifikasi pada blockchain.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca juga : Pemerintah Sepakat Nusantara Jadi Nama IKN Baru

Mantan Wakil Ketua LPSK itu kemudian menjelaskan kemungkinan modus mencuci uang lewat NFT. Yakni, seseorang bisa membuat NFT, kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana. "Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.