Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Baca juga : Ini Bisnis Yang Tren Di 2022 Versi Diplomat Success Challenge
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Lili memaparkan, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik lantaran diverifikasi pada blockchain.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Baca juga : Pemerintah Sepakat Nusantara Jadi Nama IKN Baru
Mantan Wakil Ketua LPSK itu kemudian menjelaskan kemungkinan modus mencuci uang lewat NFT. Yakni, seseorang bisa membuat NFT, kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana. "Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya