Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MK Anwar Usman Sah Jadi Adik Ipar Jokowi, Ijab Kabul Lancar Tanpa Pengulangan
- Jadi Pelatih Terbaik Inggris, Klopp: Ini Penghormatan Di Musim Yang Gila
- BMKG: Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan
- Elkan Baggott Masuk, Ini 29 Pemain Yang Disiapkan Menuju Piala Asia
- 19 Siswa SD Dan 2 Dewasa Tewas Dalam Serangan Pistol Di Robb Elementary School, Texas

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Berita Terkait : Ini Bisnis Yang Tren Di 2022 Versi Diplomat Success Challenge
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Lili memaparkan, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik lantaran diverifikasi pada blockchain.
Berita Terkait : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).
Berita Terkait : Pemerintah Sepakat Nusantara Jadi Nama IKN Baru
Mantan Wakil Ketua LPSK itu kemudian menjelaskan kemungkinan modus mencuci uang lewat NFT. Yakni, seseorang bisa membuat NFT, kemudian bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana. "Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," jelasnya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya