Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Munjul

KPK Ancam Tersangkakan Notaris

Senin, 31 Januari 2022 07:35 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Teddy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Teddy O Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jaksa KPK mendakwa mereka menerima keuntungan lewat jalur culas atas biaya pembebasan lahan dari mantan Direktur utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, yang turut disidang secara bersamaan.

Dalam dakwaan diuraikan, PT Adonara melalui Anja membeli tanah dari Kongregasi sustersuster Carolus Borromeus (Kongregasi suster CB) sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi. totalnya Rp 104,8 miliar.

Kemudian di hadapan Yurisca, Anja melakukan perikatan Jual Beli (PJB) dengan Kongregasi suster CB. Anja lalu membayar uang muka (DP) Rp 5 miliar dengan uang pribadinya.

Baca juga : Ungkap Dugaan Perbudakan Oleh Bupati Langkat, KPK Siap Kerja Sama Dengan APH Lain

Tanah itu kemudian oleh Anja dijual lagi kepada PPSJ dengan harga Rp 5,2 juta. Total nilai keseluruhan yang harus dibayar PPSJ adalah Rp 217.989.200.000. Pembelian tanah itu disebut untuk pembangunan Rumah Dp 0 Rupiah.

PPSJ kemudian melakukan pembayaran tahap pertama kepada pt adonara, senilai Rp 152,4 miliar. Anja kemudian menggunakan uang itu Rp 5 miliar untuk menambah down payment kepada Kongregasi suster CB.

Setelah ditelusuri oleh tim penilai, lokasi tanah yang dibeli PPSJ itu ada di zona hijau. Kemudian tidak berada dalam satu hamparan dan akses masuknya sempit. sehingga tanah tersebut tidak cocok dijadikan Rumah Dp 0 Rupiah.

Baca juga : Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Ke Tahap Penyidikan

Sementara, pihak Kongregasi suster CB tak kunjung mendapat bayaran pelunasan atas tanahnya. pada Oktober 2020 akhirnya uang muka Rp 10 miliar dikembalikan kepada Anja lewat notaris Yurisca.

Semua dokumen yang telah diserahkan sebelumnya pun telah dikembalikan. uang itulah yang akhirnya digelapkan oleh Yurisca.

Dia berdalih, telah menyerahkan uang itu kepada Anja. Namun dipaksa untuk meneruskan proses AJB karena tanah sudah dijual kepada PPSJ dan tidak bisa dibatalkan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.