Dark/Light Mode

2 Dasawarsa BPI KPNPA RI, Brigjen Purn Budi Setiawan Ajak Organisasi Kian Solid Dan Bertaji

Sabtu, 12 Februari 2022 20:09 WIB
Dewan Penasihat BPI KPNPA RI Brigjen Purn Budi Setiawan. (Foto: Ist)
Dewan Penasihat BPI KPNPA RI Brigjen Purn Budi Setiawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perayaan HUT ke-20 Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI digelar di The Sultan Hotel Jakarta, Kamis (10/2) yang lalu.

Kegiatan ini berlangsung meriah, dihadiri sejumlah perwakilan para petinggi negara antara lain dari Polri, DPD, MPR, Kemenkopolhukam, dan Wantanas.

Kemudian dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

Baca juga : Kunjungi Toraja Utara, Mentan Ajak Maksimalkan Lahan Pertanian

Dewan Penasihat BPI KPNPA RI Brigjen Purn Budi Setiawan memuji usia organisasi tersebut yang mencapai puluhan tahun. Ia berharap, BPI KPNPA RI semakin berkembang.

"Peringatan 2 dasawarsa Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia, perkenankan saya sebagai Dewan Penasihat menyampaikan apresiasi dan selamat kepada pengurus dan anggota yang mampu membawa organisasi ini hingga memasuki usia 20 tahun," ujar Budi dalam sambutannya, Sabtu (12/2).

Ia berharap, perjalanan panjang yang telah dilalui BPI KPNPA RI menjadi hikmah dan pelajaran, sehingga organisasi kian solid ke depannya.

Baca juga : Pamit Dari KPK, Brigjen Setyo: Terima Kasih, Masyarakat!

"Dan mampu mewujudkan visa-misinya dalam rangka turut serta menjaga, memelihara dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berintegritas," imbuhnya.

Budi menuturkan, selama 20 tahun, BPI KPNPA RI telah menjadi saksi terjadinya berbagai dinamika situasi politik dan keamanan di Indonesia. Selama itu pula, kata dia, organisasi menjadi saksi dimana demokrasi Indonesia yang sangat dinamis.

"Dan selama 20 tahun juga kita menjadi saksi bahwa korupsi masih terus terjadi hingga saat ini. Bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga merugikan keuangan negara masih sering kita temui," ungkap Budi.

Baca juga : Korupsi Masih Jadi Bisul, KPK Ajak Organisasi Masyarakat Sipil Di Papua Ikut Berantas

Atas itu, lanjut dia, keberadaan organisasi independen seperti BPI KPNPA RI masih dan akan terus dibutuhkan. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya terdapat pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan, bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah.

Mengingat, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.

"Dengan demikian eksistensi BPI KPNPA RI setelah peringatan-peringatan 2 dasawarsa ini akan semakin kuat, dan bertaji dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut," beber Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.