Dark/Light Mode

Masih Pandemi, GPMI Minta Pemekaran Daerah Dikaji Lagi

Senin, 14 Februari 2022 09:57 WIB
Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Heikal Safar. (Foto: ist)
Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Heikal Safar. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Heikal Safar menyampaikan pendapatnya terkait pro dan kontra pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur dan meningkatnya permintaan pemekaran di sejumlah daerah.

Heikal mengakui, bagi kelompok masyarakat Indonesia yang setuju maka pemekaran daerah, menjadi jalan terbaiknya untuk rentang kendali pemerintah yang dianggapnya dapat memperbaiki pelayanan publik. Namun bagi sebagian masyarakat yang menolak, ada penilaian bahwa pemekaran daerah tidak membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga : Meski Pandemi PT.Nusantara Sakti Propetindo Laksanakan Serah Terima Kavling

"Menurut saya, pemindahan IKN dan pemekaran daerah jangan dipaksakan saat pandemi Covid-19, karena lebih banyak mudaratnya," kata Heikal kepada wartawan, Senin (14/2). 

Dirinya menjelaskan, pemekaran daerah di Indonesia berkembang pesat sejak UU No 22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daeah dan UU No 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang ditentukan oleh pemerintah Pusat dengan persiapan yang cukup lama. 

Baca juga : Kisruh Wadas, IPW Minta Propam Polri Periksa Kapolda Jateng

Adapun persiapan tahapan tersebut menyangkut penyiapan infrastruktur pemerintahan, aparatur pemerintahan daerah hingga terbangunnya fasilitas-fasilitas pemerintahan dan umum lainnya pastinya membutuhkan biaya Anggaran Negara yang sangat besar.  

Heikal khawatir, uang rakyat yang seharusnya untuk digunakan memperbaiki kehidupan pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik. Dia mengatakan, jangan sampai Pemekaran Daerah justru dimanfaatkan oknum-oknum penyelenggaranya. 

Baca juga : Pabrik Plastik Di Pati Terbakar, 15 Mobil Pemadam Dikerahkan

Lebih lanjut, Heikal mengatakan pemekaran daerah sebaiknya memenuhi kriteria persyaratan sesuai UU yang berlaku, di antaranya kemampuan ekonomi, potensi daerah, budaya, sosial politik dan pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendasar lainnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.