Dark/Light Mode

Kuasa Hukum: Nggak Adil, Bambang Trihatmodjo Sendirian Tanggung Utang Sea Games Rp 64 M

Rabu, 23 Februari 2022 21:11 WIB
Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo saat menggelar konferensi pers, di Ol Pops Coffee Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo saat menggelar konferensi pers, di Ol Pops Coffee Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kasus ini bermula saat penyelenggaraan SEA Games 1997 di Jakarta, menggantikan Brunei Darussalam yang mengundurkan diri sebagai tuan rumah karena belum siap dari segi pendanaan dan sebagainya.

Pemerintah menunjuk Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) untuk menyiapkan dana sebesar Rp 70 miliar. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Baca juga : Kuasa Hukum: Putusan MA Perkuat Ketidakterkaitan Bambang Tri Dengan SEA Games XIX

Di tengah jalan, KONI meminta tambahan dana Rp 35 miliar untuk pelatnas. Akhirnya, Presiden Soeharto menggelontorkan duit Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Duit tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga : Ketum Golkar: Anak Kehilangan Orangtua Akibat Covid Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara, ditambah bunga 15 persen per tahun.

Pada akhir 2019, Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Namun, Bambang melawan lewat berbagai gugatan ke pengadilan.

Baca juga : Terawan Dikasih Panggung Di Senayan

Karena Bambang tak mau bayar, pada 27 Mei 2020, Sri Mulyani mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri. Bambang tidak terima. Dia lalu menggugat cekal dari Sri Mulyani itu ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020.

Tak lama setelah putusan PTUN itu, Bambang mengajukan kasasi ke MA. MA kemudian memutus perkara itu, 15 Februari 2022, dan lagi-lagi Bambang kalah. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.