Dark/Light Mode

Panggil Direksi Hutama Karya

KPK Tagih Duit Korupsi

Rabu, 2 Maret 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Mereka membicarakan pembagian proyek empat pembangunan kampus IPDN. Hutama Karya mendapat proyek IPDN Agam dan Rokan Hilir. Sedangkan IPDN Minahasa Sulawesi Utara Selatan dan Gowa Sulawesi Selatan diserahkan kepada Adhi Karya atau Waskita Karya.

Pada awal 2011, Senior Manager Pemasaran Hutama Karya Bambang Mustaqim bertemu dengan Dudy Jocom selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dudy meminta komitmen fee sebesar tujuh persen dari nilai kontrak yang diserahkan kepada kontraktor. Budi Rachmat Kurniawan menyetujui nilai penawaran proyek IPDN Agam sebesar Rp 125,686 miliar. Sudah memperhitungkan fee untuk pejabat Kemendagri.

Baca juga : Kakak Abdul Gafur Ma'sud Dilaporin Ke KPK Soal Dugaan Korupsi Rp 240 M

Budi kemudian mengatur proses pelelangan untuk memenangkan Hutama Karya memasukkan arranger fee dalam komponen Anggaran Biaya Lelang (ABL). Dana ini untuk diberikan kepada pihak-pihak yang membantu memenangkan lelang maupun untuk pribadinya.

Budi juga menandatangani kontrak meski mengetahui terdapat rekayasa dalam lelang proyek, melakukan subkontrak pekerjaan utama tanpa persetujuan PPK, membuat pekerjaan fiktif untuk menutup biaya arranger fee, menerima pembayaran seluruhnya meski pelaksanaan pekerjaan belum selesai 100 persen.

Baca juga : Hadang Omicron, Ribuan Karyawan BP Jamsostek Disuntik Vaksin Booster

Perbuatan ini telah memperkaya Budi sebesar Rp 1,045 miliar serta memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom Rp 5,35 miliar, Bambang Mustaqim Rp 500 juta, Hendra Rp 4 miliar, Sri Kandiyati Rp 300 juta, Mohammad Rizal Rp 510 juta, Chaerul Rp 30 juta. Juga memperkaya Hutama Karya Rp 40,856 miliar, CV Prima Karya Rp 3,343 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265,711 juta dan PT Yulian Berkah Abadi Rp 70,403 juta dari pembangunan gedung IPDN Rokan Hilir dan Agam.

Budi Rachmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim telah divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Dudy Jocom divonis 8 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.