Dark/Light Mode

Proyek Fiktif Waskita Karya Rp 202 Miliar

Sempat Dicekal, Perkara Mantan Pejabat PUPR Masih Kurang Bukti

Jumat, 4 Maret 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut semua pihak yang mendapat menerima aliran dana korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero). Upaya ini untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 202 miliar.

“Tentunya kami masih mengejar para pihak yang diduga dalam perkara ini mendapat keuntungan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga : Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp 3,8 M ke Negara

Mereka telah divonis bersalah lantaran memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kelima terpidana itu adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Kepala Divisi II, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman; dan mantan Kabag Keuangan, Yuly Ariandi Siregar.

Sebelum dijadikan tersangka, para terpidana sempat dicekal KPK bepergian ke luar negeri. Pencekalan juga diberlakukan terhadap mantan Direktur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pitoyo Subandrio.

Baca juga : Akhirnya, Mantan Dirut PT JIP Jadi Tersangka Korupsi Juga

Setelah dicekal, kelima orang pejabat PT Waskita Karya dijadikan tersangka. Sementara Pitoyo lolos dari status tersangka. Disinggung soal itu, Ali berdalih penyidikan harus berdasarkan kecukupan bukti. “Pencegahan dilakukan dalam rangka memudahkan penyelidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka bisa naik ke tingkat penyidikan,” katanya.

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menjelaskan saat ini masih melakukan diskusi dengan pimpinan terkait pengembangan terhadap vonis lima pejabat PT Waskita Karya. Tujuan pengembangan itu diungkap Karyoto agar kerugian negara dalam perkara tersebut bisa dipulihkan.

Baca juga : Mentan Ajak Petani 4 Kali Panen Dalam Setahun

Sebab sejauh ini uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana belum menutupi kerugian yang ditimbulkan. “Kita masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami,” kata Karyoto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.