Dark/Light Mode

Proyek Fiktif Waskita Karya Rp 202 Miliar

Sempat Dicekal, Perkara Mantan Pejabat PUPR Masih Kurang Bukti

Jumat, 4 Maret 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dia juga memastikan saat ini KPK sedang membahas soal menjerat tersangka korporasi. Lantaran dalam proyek fiktif itu ada beberapa perusahaan subkontraktor yang mendapat keuntungan. Karyoto pun tidak menutup kemungkinan akan mengejar perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Waskita Karya, sebagai tersangka korporasi. “Kalau memang menyangkut BUMN nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan itu dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar,” ujar Karyoto.

Tersangka kasus ini divonis berbeda-beda. Desi Arryani dan Fakih Usman divonis 4 tahun, Yuly Ariandi divonis 7 tahun. Sementara Fathor Rachman dan Jarot Subana divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun.

Baca juga : Perkara Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Setor Rp 3,8 M ke Negara

Semua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti. Fathor dihukum membayar uang pengganti Rp 3,67 miliar, Jarot Rp 7,12 miliar, Fakih Rp 5,9 miliar, Yuly Ariandi Rp 47,1 miliar dan Desi Arryani Rp 3,4 miliar. Total nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, nilainya masih di bawah Rp 202 miliar.

Lantaran masih ada pihak yang diuntungkan dari kasus ini. Yakni Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil PT Waskita Karya 2009-2010 Haris Gunawan Rp 1,525 miliar, Kepala Proyek Dono Parwoto Rp 1,365 miliar, Imam Bukori Rp 6,181 miliar, Kasir Divisi Sipil Wagimin Rp 20,515 miliar dan Kepala Proyek Yahya Mauluddin sebesar Rp 150 juta.

Baca juga : Akhirnya, Mantan Dirut PT JIP Jadi Tersangka Korupsi Juga

Sementara perusahaan yang mendapatkan untung PT Safa Sejahtera Abadi yang diduga terafiliasi dengan Fakih Usman Rp 8,162 miliar, CV Dwiyasa Tri Mandiri yang diduga terafiliasi dengan Haris Gunawan Rp 3,83 miliar, PT Mer Engineering yang diduga terafiliasi dengan Dono Parwoto Rp 5,794 miliar dan PT Aryana Sejahtera yang diduga terafiliasi dengan Fathor Rachman sebesar Rp 1,7 miliar.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.