Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Penelusuran PPATK
Ketahuan! Ada Crazy Rich Raup Kekayaan Dari Investasi Bodong
Senin, 7 Maret 2022 08:00 WIB
Sebelumnya
Sesuai dengan PP 43/2015 sebagaimana diubah dengan PP 61/2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), penyedia barang dan jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.
Baca juga : Ketahuan! Ada Pejabat Cuci Uang Di Kasino Rp 815 Miliar
Hal ini merupakan prinsip dasar pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT yg menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam rekomendasi financial action task force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal.
Baca juga : Pemuka Adat Riau: Moeldoko Layak Jadi Pemimpin Indonesia
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah bergerak mengusut penipuan investasi Binomo. Alhasil, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menahan crazy rich Medan Indra Kesuma atau yang sering dikenal Indra Kenz. “Berdasarkan Pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Baca juga : Cara Cermat Steven Richard Tetap Cuan di Saat Marak Investasi Bodong
Dikatakan Ramadhan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim memeriksa Indra Kenz sebagai saksi, memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Kini, Bareskrim juga membidik crazy rich lainnya yang melakukan penipuan investasi berkedok aplikasi trading binary option. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya