Dark/Light Mode

Masa Kedaluwarsa Vaksin Diperpanjang

Covidnya Perpendek Saja

Kamis, 10 Maret 2022 08:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Antara).
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperpanjang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Namun, dipastikan tidak rusak dan masih layak pakai.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Pemerintah memutuskan telah memperpanjang 18 juta vaksin Covid-19 yang bakal kedaluwarsa dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan agar vaksin bisa terpakai sebelum rusak.

“Hal ini dilakukan dengan hati-hati oleh Pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrik obat secara mendalam, sehingga layak dan lulus uji perpanjangan kedaluwarsa ini,” jelas Wiku.

Baca juga : AS Donasi Lagi 3,5 Juta Vaksin Covid-19 Untuk Indonesia

Menurut Wiku, upaya perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin bukan solusi utama. Kunci utamanya adalah penggunaan vaksin yang baik dengan distribusi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar stok vaksin yang ada tidak terbuang sia-sia.

“Hasilnya pada Februari 2022, sebanyak 4 juta stok vaksin tersebut berhasil disuntikkan,” kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini meminta Pemerintah Daerah meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait alokasi vaksin ke wilayahnya. Alokasi vaksin, kata dia, harus terukur dan akurat menyesuaikan kemampuan daerah.

Baca juga : Pastikan WNI Selamat Keluar Dari Ukraina, Kemlu Gandeng Banyak Pihak

“Hal ini untuk mencegah adanya vaksin tidak terpakai hingga masa kedaluwarsanya berakhir,” imbuh Wiku.

Wiku menambahkan, vaksinasi menjadi salah satu indikator untuk menilai kesiapan Indonesia menuju transisi dan adaptasi kegiatan masyarakat. Indikator lainnya seperti perkembangan data kasus positif, kesembuhan, kematian, dan keterisian tempat tidur.

Menurut @kalalangistore, vaksin yang expired tidak akan berpengeruh terhadap keamanan tubuh. Hanya saja, kata dia, Berdasarkan rilis WHO, efeknya tidak sebagus yang belum expired.

Baca juga : Manfaat Wallpaper Dalam Dekorasi, Lindungi Dinding Hingga Perbaiki Mood

Vaksin Covid-19 yang expired tidak akan diberikan kepada warga,” kata @AyaPamungkas.

Sebenarnya, kata @Aruldace, Expired Date (ED) vaksin Covid-19 lama. Hanya karena vaksin di Indonesia statusnya penggunaan darurat, sehingga biasanya ditulis ED ±1 tahun. Tujuannya lebih ke administrasif, dan dapat diperpanjang kembali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.