Dark/Light Mode

Korting Hukuman Edhy Prabowo

Hakim MA Difitnah Dapat Paket Wisata

Sabtu, 12 Maret 2022 07:30 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: ANTARA).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - KABAR tak sedap menimpa Mahkamah Agung (MA). Gara-gara memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hakim MA difitnah dapat paket wisata.

Isu miring ini berawal dari Putusan Hakim Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh yang sepakat mengkorting hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Keduanya berdalih, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan secara cermat rekam jejak Edhy.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar mereka.

Baca juga : KPK Pelajari Putusan MA Yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Apa contohnya? Yakni, mencabut Peraturan Menteri KKP sebelumnya dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020. Majelis hakim beranggapan, kebijakan itu untuk mensejahterakan masyarakat, terutama memberdayakan nelayan. Karena lobster di Indonesia sangat besar.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benur dari nelayan kecil penangkap benur. Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil.

Usai vonis itu, muncul isu liar. Majelis hakim diduga mendapat ‘hadiah’ liburan ke Bali. Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul disebut mengajak seluruh stafnya melancong ke Pulau Dewata.

Baca juga : MA Disindir Mahkamah Au Ah Gelap

Khawatir isu ini makin liar, MA buru-buru menyangkal fitnah gratifikasi paket wisata di balik korting hukuman Edhy Prabowo.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro meluruskan, para hakim agung dan karyawan MA memang sudah menjadwalkan liburan bersama, jauh sebelum vonis eks politisi Gerindra itu. Menurut Andi, perkara Edhy Prabowo diputus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebagai bentuk tanggung jawab.

Ia menyebut Sofyan Sitompul harus merampungkan putusan, termasuk perkara Edhy Prabowo tersebut, sebelum April 2022. “Jadi informasi itu tidak benar,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.