Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Aplikasi Robot Trading Fahrenheit
Dana Member Rp 5 Triliun Raib
Minggu, 20 Maret 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Dia mengutarakan, tiga tersangka yang ditahan yakni RPW, ZAP dan MU. Mereka diduga menjadi dalang penipuan investasi yang merugikan 1.200 member.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus penipuan dilakukan dengan mengiming-imingi member keuntungan investasi.
Semula pelaku menjual e-book dengan nama Viral Blast. E-book itu bisa digunakan para member untuk melakukan trading. Member diiming-imingi bisa mendapatkan keuntungan besar bila melakukan trading menggunakan aplikasi robot.
Baca juga : KPK Ajak Negara Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit Dalam Pemberantasan Korupsi
Selain itu, ada komisi 10 persen bila berhasil merekrut anggota baru. Setelah menyetorkan dana, member tak dapat keuntungan seperti yang dijanjikan.
Hasil penyelidikan kepolisian mendapati PT Trust Global Karya tidak melakukan kegiatan trading apapun. Pengelola Viral Blast Global hanya menikmati keuntungan dari uang yang disetorkan member.
“Keuntungan investasi yang dijanjikan tiap bulan diambil pengelola Viral Blast Global dari uang para nasabah itu sendiri,” kata Robertus.
Baca juga : Konsumsi Listrik Naik, PLN Cetak Pendapatan Rp 25,13 Triliun Di Januari 2022
Pengelola Viral Blast Global dianggap melakukan kejahatan penipuan investasi. Polisi menyita beberapa barang bukti berupa duit 1,8 juta dolar Singapura, dokumen identitas pelaku, rekening bank, empat unit kendaraan, serta daftar aplikasi nasabah.
“Kami juga sudah memblokir 60 rekening yang diduga terkait dengan bisnis ini, “ kata Robertus.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 105 juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga : KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
“Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, para tersangka diancam pidana penjara 15 tahun dan dengan Rp 1 miliar,” tutup Robertus. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya