Dark/Light Mode

Kasus Aplikasi Robot Trading Fahrenheit

Dana Member Rp 5 Triliun Raib

Minggu, 20 Maret 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: SHUTTERSTOCK).
Ilustrasi. (Foto: SHUTTERSTOCK).

 Sebelumnya 
Dalam upaya menuntut pengembalian itu, Oktavianus —mewakili para korban — telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto pada 16 Maret 2022. Somasi dikirim ke rumah Hendry sesuai alamat KTP dan ke kantor Fahrenheit. Hingga kini belum ada tanggapan atas somasi ini.

“Kami sangat khawatir Hendry melarikan diri, setelah kami datang ke kantor dan kosong. Tidak ada orang dan kehidupan di sana,” ungkap Octavianus.

Fahrenheit merupakan platform investasi berkedok robot trading kripto. Pengelolanya PT FSP Akademi Pro. Mereka mengklaim memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial inteligence/AI) yang digunakan pada pasar aset kripto.

Baca juga : KPK Ajak Negara Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit Dalam Pemberantasan Korupsi

Fahrenheit membuka kantor operasional pertama di Gedung New Soho Capital. Aplikasi ini muncul di sekitar pertengahan tahun 2021.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merilis PT FSP Akademi Pro termasuk investasi ilegal. Situsnya telah diblokir.

Ada 1.222 situs web investasi bodong yang diblokir Bappebti. Dalam daftar itu nyatanya ada sekitar 20 website yang mengatasnamakan Fahrenheit.

Baca juga : Konsumsi Listrik Naik, PLN Cetak Pendapatan Rp 25,13 Triliun Di Januari 2022

Kepanikan muncul ketika Bappebti mengumumkan Fahrenheit ilegal. Member akhirnya sadar sudah tertipu. Pemblokiran sejak 7 Maret 2022 membuat member tidak lagi bisa melakukan pencairan atau pembatalan trading.

Hal itu membuat dana yang telanjur disetorkan, terus diperjualbelikan dan tak bisa dihentikan. Akhirnya, dana yang sudah masuk itu ludes.

Sebelumnya, Bareskrim telah mengusut modus penipuan berkedok aplikasi trading maupun investasi online. Selain mencokok affiliator Binomo dan Quotex, polisi meringkus tiga pengelola Viral Blast Global yang merugikan member mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca juga : KPK Sita Aset Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar

“Satu tersangka (PW) masih buron. Tiga lainnya sudah kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.