Dark/Light Mode

Bambang Trihatmodjo Ngotot Nggak Mau Bayar Utang Dana Talangan Sea Games 1997

Rabu, 23 Maret 2022 22:00 WIB
Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/3). (Foto: Ist)
Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/3). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Shri Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan penagihan piutang penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997.

Menurut Shri, tidak tepat jika piutang sebesar Rp 35 miliar tersebut ditagih kepada kliennya selaku ketua konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games. Sebab, dana tersebut digunakan seluruhnya oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Bukan tidak mau membayar, tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar," kata Shri, dalam konferensi pers, Rabu (23/3).

Baca juga : Muhadjir : Bayar Pajak Mampu Bantu Negara Jalankan Skema Bansos

Shri juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan hasil audit yang dilakukan KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan kepada pemerintah, terkait total dana yang dikeluarkan konsorsium untuk penyelenggaraan SEA Games.

Dalam audit dijelaskan biaya yang dikeluarkan konsorsium sebesar Rp 156 miliar, yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp 121 miliar dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp 35 miliar.

Dengan demikian, angka itu lebih besar dari kesepakatan awal, di mana pemerintah menugaskan konsorsium mencari dana maksimal Rp 70 miliar yang dikumpulkan dari sponsor dan Rp 35 miliar dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.

Baca juga : Kuasa Hukum: Nggak Adil, Bambang Trihatmodjo Sendirian Tanggung Utang Sea Games Rp 64 M

Itu pun masih ada kekurangan dana Rp 51 miliar yang akhirnya ditutup oleh Bambang Trihatmodjo dari aset-aset pribadinya. "Seharusnya kami yang lebih berhak menagih kepada negara," timpal Shri.

Sementara itu kuasa hukum Bambang lainnya, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan, secara keseluruhan jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp 64 miliar.

Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun, atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. "Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujarnya.

Baca juga : Dulu Pangeran Cendana, Kini Pangeran Merana

Menurut Prisma, sebenarnya pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.