Dark/Light Mode

Vaksinasi Bukan Syarat Buat PTM

Rabu, 30 Maret 2022 07:40 WIB
Ilustrasi PTM Terbatas siswa SD di Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi PTM Terbatas siswa SD di Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Selain itu, di dalam SE tersebut juga dijelaskan, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan Pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca juga : HNW Pertanyakan Syarat Booster Bagi Jemaah Tarawih

Selanjutnya, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, Pemda juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga : Vaksinasi Lansia Lelet, Ini Sebabnya

Kemudian, dengan berlakunya Surat Edaran terbaru ini, maka SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.

Harapannya, seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran, sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi.

Baca juga : Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka, Ini Syaratnya

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama juga, agar PTM Terbatas dapat terlaksana aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” katanya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.