Dark/Light Mode

Demokrat Ogah Diseret Kasus Korupsi Bupati Mas'ud, Ini Kata KPK

Selasa, 29 Maret 2022 18:41 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: ist)
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus menyelidki dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). 

"Proses penyidikan perkara dengan tersangka AGM selaku Bupati PPU saat ini masih on progress," kata Ali, Selasa (29/3). 

Baca juga : Habiburokhman Usul Koruptor Rp 100 Miliar Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman yang menolak partainya diseret dalam kasus AGM. 

“Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang berasumsi dini terkait fakta-fakta yang saat ini masih terus kami dalami, telusuri dan lengkapi," lanjutnya. 

Baca juga : Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran, Ini Catatan DPR

Pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi. "Seluruh informasi dan data yang kami miliki terkait proses penyidikan perkara ini tentu terus kami konfirmasi kepada para saksi," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu. 

Sebelumnya Benny menegaskan, tidak ada aliran dana suap ke internal partai dari kasus dugaan korupsi Bupati Mas’ud.

Baca juga : KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar Buat 4 Institusi

"Nggak ada. Nggak ada itu," tegas Benny.

Perihal dugaan aliran uang itu pernah disampaikan Ali pada Senin, 17 Januari 2022. Kala itu Ali mengatakan bila KPK masih mendalami dugaan keterkaitan aliran uang suap tersebut dengan pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.