Dark/Light Mode

Soal Kades Teriak Presiden 3 Periode

Di DPR, Tito Diserang Kawan Dan Lawan

Rabu, 6 April 2022 06:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi salam saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung Parleman, Jakarta, kemarin. Rapat membahas evaluasi program dan anggaran Tahun 2021, tapi Tito ditanya soal Kades teriak Presiden 3 Periode. (Foto: DWI PAMBUDO/RM)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi salam saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung Parleman, Jakarta, kemarin. Rapat membahas evaluasi program dan anggaran Tahun 2021, tapi Tito ditanya soal Kades teriak Presiden 3 Periode. (Foto: DWI PAMBUDO/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah trio MPP (Moeldoko, Pratikno dan Pramono), kemarin gantian Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang dikuliti DPR. Para wakil rakyat mencecar Tito soal kepala desa atau kades yang teriak presiden 3 periode. Kritikan yang cukup keras kepada Tito dilayangkan bergantian, baik oleh lawan maupun kawan dalam koalisi pemerintah.

Tito hadir ke DPR memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi II DPR. Agenda rapatnya terkait Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2021. Dalam rapat itu, juga diundang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu (DKPP).

Baca juga : Yaqut Harus Segera Tampil

Rapat yang awalnya berjalan adem, menjadi panas ketika masuk pada sesi pertanyaan dari anggota Komisi II DPR. Mayoritas para wakil rakyat yang bertanya, justru menyinggung soal kegiatan Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Yang dipermasalahkan, teriakan-teriakan para kades mendukung jabatan presiden 3 periode.

Serangan pertama kepada Tito disampaikan politisi PDIP, Junimart Girsang. Politisi dari parpol pendukung pemerintah itu, mempertanyakan manuver politik yang dilakukan aparat desa dalam acara tersebut. Padahal, para aparat desa itu dilarang ikut politik praktis, apalagi mendukung Jokowi tiga periode, karena bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga : Suara Presiden 3 Periode Bukan Suaranya Istana

“Undang-undang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” kritik Junimart.

Eks anggota Komisi III DPR itu lantas mempertanyakan kewenangan Kemendagri sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Ormas. Dia mengkritik Tito karena dinilai abai dalam mengawasi Ormas sehingga bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga : Demokrat Geregetan

“Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peaturan perundang-undangan Nomor 17 tahun 2013. Padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri,” sindirnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.