Dark/Light Mode

BPKH Optimis Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini

Sabtu, 9 April 2022 00:20 WIB
Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang digelar BPKH, di Hotel Swiss Bell-in Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/4). (Foto: Yudha Prananda)
Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji yang digelar BPKH, di Hotel Swiss Bell-in Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/4). (Foto: Yudha Prananda)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah dua tahun tertunda, calon jemaah haji akhirnya dapat bergembira. Pihak Kerajaan Arab Saudi menyatakan, tahun ini akan memerima calon jemaah haji dari luar negeri. Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) optimistis menyambut haji 2022. BPKH pun telah menyiapkan dana keberangkatan.

Untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat mengenai hal ini, BPKH menggelar acara Diseminasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji, di Hotel Swiss Bell-in Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/4). Acara menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, dab Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor Ramlan Rustandi.

Baca juga : Akademisi IPB: Produktivitas Padi Indonesia Peringkat Kedua Di Asia

Diah Pitaloka mengaku, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah ataupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan.

"Hingga kini belum resmi ditetapkan dan masih dibahas di DPR. Kurang lebih akan sama seperti tahun lalu dengan biaya riil Rp 70 juta dan dibayarkan calon jemaah Rp 35 juta, dengan sisa akan dibayarkan BPKH melalui investasi yang selama ini dilakukan," ungkapnya.

Baca juga : Rekat Indonesia Usul Usia Pensiun Jaksa Naik Jadi 65 Tahun

Dia menjelaskan, dana jemaah haji dikelola BPKH guna mengantisipasi nilai mata uang yang mengalami inflasi selama masa tunggu berlangsung. Menurutnya, investasti yang dilakukan BPKH harus sesuai prinsip syariah dan memiliki risiko sangat rendah. 

"Mengenai kuota keberangkatan jemaah haji, harapan DPR 100 persen. Namun, masih tergantung kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi," papar Diah.

Baca juga : KBRI Tokyo Fasilitasi BisnisJepang Dan Indonesia Di Kesehatan

Yuslam Fauzi menerangkan, sebagai lembaga yang melaksanakan tugas Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bersama juga menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan keuangan haji memberikan penialian atas rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji. Pemantauan serta memberikan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.

Yuslam menambahkan, dalam pelaksanakan UU Nomor 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir Kementerian Agama untuk perhajian. "Agar pengelolaan keuangan haji lebih optimal, perlu dilakukan kajian kembali atau revisi atas peraturan perundangan yang ada untuk mengusulkan rumusan peraturan perundangan yang lebih jelas mengenai peran BPKH. Sehingga tujuan yang diamanahkan Undang-Undang bisa tercapai dengan baik," tandasnya. [YP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.