Dark/Light Mode

Pemerintah Kasih BSU, FSP PPMI-KSPSI: Cara Tepat Muliakan Buruh

Minggu, 10 April 2022 21:50 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat FSP PPMI-KSPSI Arnod Sihite. (Foto: Ist)
Ketua Umum Pengurus Pusat FSP PPMI-KSPSI Arnod Sihite. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Kebijakan itu disambut baik para buruh.

"Bantuan Subsidi Upah ini luar biasa, karena sejarah baru ini dilanjutkan. Kami mewakili pekerja di seluruh Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah ini. Ini juga salah satu cara pemerintah memuliakan pekerja buruh di Indonesia," ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat FSP PPMI-KSPSI Arnod Sihite, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/4).

Baca juga : Menparekraf: Kolaborasi IHW 2022 & PPUMI Diharap Majukan UMKM Kreatif

Untuk diketahui, penyaluran BSU sudah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Pada tahun ini, pemberian BSU sempat terhenti sebelum akhirnya Menko Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), kembali mengusulkannya. Akhirnya, program ini berlanjut.

Arnod menilai, BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi pekerja buruh. Pemerintah dinilai sudah melakukan langkah yang tepat untuk membantu para buruh yang babak belur akibat terdampak pandemi Covid-19. "Maka tentu saja upaya baik ini akan disambut penuh suka cita," imbuhnya.

Baca juga : Terpilih Lagi Jadi Presiden KSPSI, Andi Gani Janji Tetap Setia Di Garis Perjuangan Buruh

Arnod menyayangkan, masih ada sekelompok orang yang tidak pernah mengakui bahwa kebijakan pemerintah bagus dan memihak buruh. "Ini kita perlu obyektif katakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini bagus," tegas Ketua ketenagakerjaan PPK Kosgoro 1957 itu.

Tak hanya pemberian BSU, ditegaskan Arnod, pemerintah juga telah melakukan banyak terobosan untuk memberikan perlindungan maksimal pada buruh.

Baca juga : Pengusaha Minerba Tak Bisa Nakal Lagi

Salah satunya, program Prakerja yang melahirkan pengusaha baru dan membantu pekerja untuk bisa bekerja kembali sesuai keahlian yang dimiliki setelah pelatihan.

"Demikian juga Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena mendapatkan bantuan langsung tunai, akses lapangan kerja, dan mendapatkan pelatihan. Ini semua sangat membantu," terang Arnod.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.